ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gaji salah seorang pihak kemanan (sekuriti) di Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Rahmani selama 11 bulan dan lembur selama lima tahun tidak dibayarkan.
Ia pun mengajukan tuntutan yang ditindaklanjuti dengan mediasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), antara pihak PT Karunia Oryza Reksa Perkasa (KORP) sebagai penyedia jasa dan Rahmani, di Kendari, Rabu (12/1/2022).
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sultra Karyani menjelaskan, mediasi tersebut diundur hingga Rabu pekan depan. Pasalnya pihak PT KORP sebagai pihak penyedia jasa berhalangan hadir.
“Dia tidak sempat hadir, dan akan menghadirkan tim dari pusat Rabu depan,” singkatnya.
Baca Juga :
Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli 3 Muridnya
Pada kesempatan yang sama, Rahman menjelaskan, gaji selama 11 bulan tersebut terhitung sejak didirikannya gudang Bulog Muna yang bertempat di Kecamatan Batalaiworu, Kelurahan Sidodadi Kota Raha, Kabupaten Muna. Saat itu pihak Bulog meminta masyarakat sekitar menjadi pihak keamanan gudang tersebut.
“Terhitung mulai April 2016 lalu. Saat itu saya belum dikontrak, tapi sampai saya dikontrak pada April 2017 sampai sekarang pihak bulog belum bertanggung jawab atas jasa saya selama 11 bulan itu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan alasan bertahan sampai 11 bulan karena selalu diiming-imingi segera dilakukan kontrak dengan pihak Bulog. Atas hal itu, ia meminta pertanggungjawaban pihak Bulog membayar jasanya selama 11 bulan sebelum masa kontrak.
Selain itu, ia juga menuntut pembayaran jam lembur kepada PT KORP yang dilakukannya selama lima tahun masa kerja. Ia mengatakan, jam lembur selama itu belum dibayarkan. Di dalam kontrak kerja sama yang dilakukan terhitung 12 jam kerja selama sehari. Namun, ia berpatokan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 bahwa jam kerja yang ditentukan dalam sehari adalah delapan jam.
Setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh atau pekerja dalam melaksanakan pekerjaan harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh atau pekerja yang dilindungi oleh UU. Dengan demikian, Rahmani menjalankan 360 jam kerja selama sebulan dan merasa dirugikan 120 jam dalam sebulan selama lima tahun kerja tersebut.
Ia juga menyatakan dalam tiap bulan selama lima tahun, pihak perusahaan tidak pernah membayar pesangon kepadanya. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU bahwa perusahaan wajib membayar uang pesangon dalam tiap bulannya dan dengan ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab.
Selanjutnya, selama lima tahun pihak perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi di tiap berakhirnya masa PKWT yang harusnya dibayar perusahaan sesuai dengan UU PP pasal 17.
Diketahui, Rahmani menandatangani kontrak dengan pihak Bulog melalui PT KORP selama lim tahun terhitung sejak 4 April 2017 dan diputuskan kontrak pada 9 Juli 2021 dengan keterangan indisipliner. Namun menurutnya, pemecatan sepihak tersebut akibat debat yang dilakukan dengan Kepala gudang Bulog Muna, Sainudin mengenai jam lembur tersebut.
Sebelumnya, awak media zonasultra.id telah mengonfirmasi ke pihak Bulog Sultra dan mendapat tanggapan bahwa terkait sekuriti tersebut, pihak Bulog Sultra mengembalikan ke pihak penyedia, karena pihaknya berkontrak dengan perusahaan penyedia sekuriti.
“Iya betul. sekarang pihak penyedia dan yang bersangkutan sudah dimediasi oleh pihak disnakertrans provinsi,” ungkap Humas Bulog Sultra, Deni via pesan WhatsApp. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati