ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (24) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria tersebut sudah menjadi target operasi kepolisian karena meresahkan masyarakat.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Kepolisian berhasil menemukan 65 saset narkoba siap edar yang dikuasai pelaku.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mendapatkan sabu seberat 202,94 gram,” ujar Eka melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Lanjut Eka, pelaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Kendari yang identitasnya sudah diketahui.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti ratusan plastik bening ukuran kecil dan sedang, satu unit telepon genggam, satu buah timbangan, dan puluhan pipet.
Pelaku tersebut kini ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati