Bupati Koltim Non Aktif Andi Merya Didakwa Menerima Suap Rp250 Juta

Bupati Koltim Non Aktif Andi Merya Didakwa Menerima Suap Rp250 Juta
Andi Merya Nur saat meninggal ruang sidang hendak menuju mobil tahanan, Selasa (25/1/2022). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang perdana kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Non Aktif, Andi Merya Nur, Selasa (25/1/2022).

Sidang dimulai dengan mendengarkan agenda pembacaan putusan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja. Dalam putusan itu Andi Merya Nur didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta untuk dua proyek jembatan.

“Tahap pertama Andi Merya Nur menerima Rp25 juta kemudian tahap kedua menerima Rp225 juta sebagai fee atas kedua proyek jembatan,” ucap Agus Prasetya.

Tersangka kasus korupsi itu dijerat pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mempersilahkan Andi Merya Nur untuk memberikan tanggapan.

“Saya mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum saya,” ucap Andi Merya kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan jawaban itu Ketua Majelis Hakim Ronal Salnofri Bya mengagendakan sidang berikutnya pada 8 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.

Kuasa hukum Andi Merya Nur, Afiruddin Mathara menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengambil langkah apapun terkait kasus kliennya. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui fakta di persidangan.

“Kita masih mau dengarkan keterangan saksi supaya kita bisa cermati faktanya,” jelas Afiruddin. (B)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini