941 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kolaka Diamankan

941 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kolaka Diamankan
Bea Cukai Kendari mengamankan 941.600 batang rokok ilegal di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (26/1/2022).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari mengamankan 941.600 batang rokok ilegal di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (26/1/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan bahwa pengamanan sejumlah rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi tentang adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Menyikapi hal tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk tim operasi penindakan.

“Pada hari rabu tersebut, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan langsung melakukan penindakan,” ungkap Purwanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/1/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaannya, tim mendapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal. Usai melakukan pengembangan, tim kembali mendapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk di rumah kost Kelurahan Lalombaa.

Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1,07 miliar, dan perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok sejumlah Rp672 juta.

Terduga pemilik barang MML (29), kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin