ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 29 November 2021 resmi berakhir pada 31 Januari 2022. Hasil dari kebijakan tersebut menjadikan Kota Kendari sebagai pemberi sumbangsih terbesar dengan pungutan PKB sebesar Rp72 Miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad mengatakan bahwa ada tiga daerah yang memberi sumbangsih terbesar yaitu Kota Kendari sebesar Rp72 miliar, disusul oleh Kabupaten Kolaka sebesar Rp12 miliar dan Kota Baubau sebesar Rp10 miliar.
“Total pendapatan PKB dari pemutihan pajak kemarin itu Rp137 miliar yang terhitung dari satu bulan penetapan awal dan satu bulan perpanjangannya. Kota Kendari paling besar penerimaan pajaknya,” ungkap Suharmin di ruangannya pada Rabu (2/2/2022).
Kata dia, dari total Rp72 miliar penerimaan pajak di Kota Kendari tersebut berasal dari pungutan PKB pada 40.061 kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 13.463, dan kendaraan roda dua sebanyak 26.598, dengan total denda mencapai Rp180 juta.
Sementara itu, posisi kedua Kabupaten Kolaka yang penerimaan pajaknya sebesar Rp12 miliar berasal dari pungutan PKB pada 13.825 kendaraan yang terdiri dari 2.939 kendaraan roda empat dan 10.886 kendaraan roda dua dengan total denda senilai Rp11 juta.
Posisi ketiga Kota Baubau yang penerimaan pajaknya sebesar Rp10 miliar berasal dari pungutan PKB pada 15.055 kendaraan terdiri dari 3.036 kendaraan roda empat dan 12.019 kendaraan roda dua dengan total denda sebesar Rp16 juta.
Di lain sisi, samsat keliling di Kota Kendari berhasil menerima PKB sebesar Rp4,4 miliar, Kabupaten Buton sebesar Rp3,5 miliar, Kabupaten Bombana Rp2,6 miliar, Kolaka Utara sebesar Rp1,5 miliar, Wakatobi sebesar Rp1,4 miliar, Kolaka Timur Rp1,4 miliar, Konawe Utara Rp1,3 miliar, Buton Utara Rp766 juta dan Konawe Kepulauan Rp648 juta.
Untuk diketahui, pemutihan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut berlaku pada 29 November hingga 31 Desember 2021 dan berhasil mendapatkan pajak senilai Rp87 miliar. Namun, melihat antusias masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sultra memberi perpanjangan hingga 31 Januari 2022 dan berhasil mendapatkan Rp50 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp137 miliar. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma