
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kurir narkoba jalur Sulawesi Tenggara (Sultra)- Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Buyamin (36) warga Kota Kendari terancam hukuman penjara seumur hidup. Ditangan pelaku didapatkan sabu sebesat 62,25 gram siap edar.
Pria tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (15/2/2022) pukul 02.00 WITA. Aksi pelaku terendus aparat kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Elo yang dia kenal saat masih menjalani masah tahanan di Lapas Kelas II Kendari.
“Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta apabila berhasil mengantarkan sabu dalam sekali transaksi,” kata Alwi di Polresta Kendari, Kamis (17/2/2022).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik dihadapan petugas. Pasalnya, 33 saset berhasil ditemukan di kediaman pelaku berisikan sabu.
Sebelumnya pelaku ditangkap Polres Kolaka Utara (Kolut) dengan kasus yang sama pada Tahun 2019. Saat ini pelaku masih menjalani hukuman dengan status pembebasan bersyarat.
“Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Morowali (Sulteng) atas suruhan Elo untuk seseorang yang memesan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin