Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna Sukarman Loke mengatakan, penyerahan PNS pada hari Rabu besok menjadi penyerahan secara formal. Dia membantah kalau sudah terjadi penyerahan PNS pada 26 Des
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna Sukarman Loke mengatakan, penyerahan PNS pada hari Rabu besok menjadi penyerahan secara formal. Dia membantah kalau sudah terjadi penyerahan PNS pada 26 Desember 2014 lalu. Menurutnya, proses yang terjadi di penghujung tahun lalu itu, baru sebatas penyampaian daftar nama-nama PNS dan CPNSD yang akan dipindahkan.
“Penyerahan PNS harus dilaksanakan sebelum tanggal 16 Januari. Penyerahan itu kegiatan sakral tentu akan diacarakan dan besok (Rabu) sore adalah hari baik,” kata Sukarman di depan rapat dengar pendapat di DPRD Muna, Selasa (13/1/2015).
Penyerahan akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD pasca penyerahan daftar PNS yang diserahkan. Mantan Sekretaris Bappeda ini menambahkan, penyerahan PNS dan CPNSD sejumlah 2.200 lebih itu akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 1.590 PNS. Kemudian, sisanya menyusul penyerahan CPNSD.
“Tahap dua akan diserahkan setelah Pemkab Muna bersama tim Mubar berkonsultasi ke BKN Regional Makassar,” terangnya.
Terkait penggajian PNS yang memutuskan pindah ke Mubar, hal itu tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Mubar untuk membayarnya. Gaji dan tunjangan PNS selama belum ditetapkan APBD Mubar menjadi tanggungan induk. Setelah APBD Mubar ditetapkan, otomatis penggajian PNS jadi tanggung jawab Mubar.
Untuk membayar gaji PNS yang pindah itu, sebanyak 30 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Muna dialihkan ke Mubar. Dari sisi penggajian, kata Sukarman, jika dihitung berdasarkan jumlah total PNS dan DAU, masih ada selisih surplus sebanyak 700 PNS.(*/Arl)