ZONASULTRA.COM, LAWORO – Seorang pria bernama Hajirun harus mendekam di balik jeruji besi karena telah melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan kesusilaan dan pornografi di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Pria asal Wakatobi itu ditangkap polisi karena telah mengintip dan memotret seorang perempuan berinisial STR warga Desa Watondo, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna yang sedang mandi.
Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman menjelaskan pada hari Kamis (10/3/2022) yang lalu, sekitar pukul 05.30 Wita, korban sedang mandi. Terduga pelaku (Hajirun) mengintip dan memotretnya menggunakan handphone.
“Jadi, terduga pelaku (Hajirun) bekerja di rumah korban sebagai kuli bangunan. Saat itu, korban tidak mengetahui kalau sudah diintip dan difoto oleh pelaku,” kata Iptu Arman dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (13/3/2022).
“Curiga dengan tingkah laku Hajirun, korban STR ini langsung melaporkannya di Polsek Tongkuno. Kita menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Hajirun,” ungkapnya.
Arman mengatakan saat melakukan pemeriksaan terhadap Hajirun dan handphone miliknya, pihaknya mendapatkan foto korban STR yang sedang mandi dalam kondisi tanpa busana.
“Hajirun kita sudah tahan dan juga sudah mengamankan barang bukti sebuah handphone yang berisikan foto korban. Hajirun juga ini adalah seorang DPO kasus pencabulan anak wilayah hukum Polres Wakatobi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hajirun dikenakan pasal 35 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma