Kesadaran Masyarakat Kolut untuk Mengurus IMB Masih Kurang

Kesadaran Masyarakat Kolut untuk Mengurus IMB Masih Kurang
Faisal

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih kurang.

Pasalnya banyak bangunan berdiri tanpa izin di wilayah tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Faisal mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan tersebut.

Kata dia, bangunan tanpa IMB tersebut jelas diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan hal itu juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Iya masih banyak masyarakat tidak peduli dan kurang kesadaran terkait IMB, beberapa kali kami sudah berikan surat teguran tapi belum juga memasukkan permohonan, padahal itu sangat jelas di atur dalam perda,” kata Faisal kepada awak zonasultra.id, Selasa (22/3/2022).

Meski saat ini ada regulasi baru yang memudahkan masyarakat terhadap pengurusan IMB melalui aplikasi secara online. IMB juga berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan secara otomatis terkoneksi ke Kementerian PUPR sejak 2021.

Ia menambahkan berdasarkan regulasi, retribusi yang harus dibayarkan masyarakat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan tersebut, Rumah Toko (Ruko) dua persen sementara bangunan rumah tinggal satu persen dari total biaya RAB tersebut.

Adapun klasifikasi dalam aturan juga diatur sesuai lebar jalan yang ada, seperti rumah tinggal minimal tiga meter dari bahu jalan ruko minimal tujuh meter.

Ia pun mengimbau masyarakat dapat mengurus IMB agar bangunan rumah lebih aman sebab dengan memiliki IMB akan mendapatkan kemudahan dan kepastian serta perlindungan. (B)


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini