ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) menyambangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kehadiran KASN ke Wakatobi itu dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor B- 709/KASN/02/2022 hal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang keberatan atas keputusan bupati dalam melakukan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Wakatobi baru-baru ini.
Asisten Komisioner KASN RI Kukuh Heruyanto mengatakan, kedatangannya di Kabupaten Wakatobi untuk mencari tambahan informasi/data dari terlapor maupun pelapor.
“Laporan dari teman-teman Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan, yang juga melapor ke DPRD. Kemarin kami sudah periksa dari pelapor kami minta data-datanya. Hari ini kami minta dari terlapor apa saja data-datanya,” ujarnya ditemui di Hotel Wisata, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut Kukuh menjelaskan, selanjutnya semua data-data itu akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kukuh juga mengungkapkan, KASN belum membuat keputusan karena masih mencari data sebagai tambahan informasi. Data hukum terkait apakah sudah benar surat keputusan (SK) Bupati tersebut atau belum.
“Nah, setelah itu dari data-data ini kami akan analisis. Kalau masih ada kesalahan dalam keputusan itu, yang namanya keputusan kan bisa diperbaiki, kalau kesalahan prosedur ya, prosedurnya diperbaiki dulu. Setelah proses ini akan keluar rekomendasi kami ditindaklanjuti atau tidak. Kalau belum yah belum final,” terangnya.
Sebagai informasi, terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan SK Bupati Wakatobi Nomor 237 Tanggal 3 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diduga melanggar sistem merit.
Berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022 tersebut telah terjadi promosi, rotasi/mutasi, dan nonjob, dalam laporan pelapor. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati