ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kendari melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka atas kasus tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berinisial MML.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja, menjelaskan
tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang (UU) Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Pasal lainnya yakni pasal 56 UU Cukai, bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, diancam dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Adapun salah satu barang bukti yaitu berupa 941.600 batang barang kena cukai jenis sigaret kretek mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000,” ucapnya, Jumat (28/3/2022).
Kata dia, Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan sebelumnya pada penyerahan tahap I telah dinyatakan lengkap. (C)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma