Nur Endang Abbas Jadi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya Berubah

Nur Endang Abbas Jadi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya Berubah
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nur Endang Abbas kini meduduki jabatan fungsional widyaiswara ahli utama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dilantik oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada Rabu (6/4/2022).

Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra berakhir pada 6 April 2022. Ia resmi diberhentikan secara terhormat karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan diambil alih jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sultra.

Pelantikan Nur Endang Abbas tersebut berdasarkan surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara RI nomor R.217/D-3/APP.AP.1/03/202 tentang pengambilan sumpah jabatan widyaiswara sebagaimana amanah dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai pejabat fungsional widyaiswara, Nur Endang akan melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Di usianya yang menginjak batas usia pensiun 60 tahun ini, ia dipercaya selama 5 tahun lagi untuk mengemban amanah tersebut.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, pelantikan Nur Endang Abbas telah melalui proses yang cukup panjang sesuai mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan. Ia mengaku bangga dengan hadirnya sosok PNS perempuan Sultra pertama yang menduduki jabatan fungsional tertinggi sebagai widayaiswara ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

“Semoga dengan izin Tuhan, Nur Endang Abbas dapat mengemban tugasnya sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama Provinsi Sultra,” ungkap Ali Mazi dalam sambutannya.

Ali Mazi berharap Endang dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dan memberikan solusi terhadap persoalan, khususnya dalam pengembangan kualitas ASN di Sultra.

Untuk diketahui, pejabat fungsional widyaiswara yang selanjutnya disebut widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini