ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Dati dan Kasman, dua kawanan sindikat pencurian ternak (Curnak) sapi yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka pada Senin (30/5/2016) kemarin.
IlustrasiKasat Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani polisi.
“Sebelumnya kami telah menangkap beberapa orang pelaku curnak, dua orang ini merupakan hasil pengembang kasus curnak sebelumnya yang beroperasi di Kecamatan Samaturu dan Watubangga,” kata Dennis, Selasa (31/5/2)16).
Menurut Dennis, aksi kedua tersangka itu berakhir setelah ditangkap polisi karena hewan ternak warga di Kecamatan Watubangga.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu ekor sapi sebagai barang bukti, sementara dua ekor lainnya telah dijual dengan harga masing-masing Rp 4 juta kepada salah satu penjual daging di sebuah pasar di Kolaka.
Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku mencuri sapi untuk menghidupi kekasihnya, yang tinggal di kamar kos di Kolaka yang tidak memiliki pekerjaan.
“Kedua pelaku menggunakan modus dengan mengincar sapi-api, yang dilepas begitu saja oleh pemiliknya dan tidak dikandangkan, sehingga pelaku leluasa mengambilnya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan sapi incarannya, kedua pelaku menarik sapi tersebut dan memasukkan ke dalam mobil yang telah disewa kedua pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Kolaka dengan ancaman pasal 363 ayat 2 KUHP. (A)
Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati