ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.
Larangan penggunaan randis untuk mudik tertuang dalam surat edaran Menteri Pan RB nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang ditandatangani Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan ASN lingkup Pemkot Kendari harus menyadari aturan penggunaan mobil dinas diperuntukan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.
Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Lulo tersebut meyakini ASN lingkup Pemkot Kendari sudah paham terkait aturan tersebut.
“Aturan penggunaan kendaraan dinas itu sudah jelas. Saya kira mereka sudah paham tentang itu,” jelas Sulkarnain ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Kendari, Selasa (19/4/2022).
Sul sapaannya juga mengatakan, ASN Pemkot telah terbukti, berdasarkan pengalaman beberapa waktu lalu yang selalu patuh dengan aturan. Sebab, katanya, mereka tahu sanksi dan risiko yang harus dihadapi ketika melakukan pelanggaran.
Meski ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya, Sulkarnain tidak ingin menarik sementara penggunaan mobil dinas tersebut. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma