ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Rosma Sari La Ute melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Lunianto mengatakan bahwa mulai hari ini gaji 14 (THR) di Mubar sudah dapat direalisasikan atau dicairkan.
Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang THR.
“Iya, mulai hari ini THR sudah bisa dicairkan. Untuk di Mubar yang akan mendapatkan gaji 14 atau THR yakni anggota DPRD, PNS dan PPPK,” kata Lunianto ditemui diruangan kerjanya, Senin (25/4/2022).
THR ASN di Mubar Bakal Cair H-10 Lebaran
Dalam pembayaran THR ini, kata dia, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar. Lanjut dia, THR yang akan diterima ini sebesar gaji pokok yang diterimanya.
“Anggarannya sudah siap. Tinggal kita menunggu masing-masing instansi mengurus pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini ada beberapa instansi yang sementara mengurus SP2D terkait pencairan THR ini. Selain itu, pihaknya juga sementara melayani pencairan dana desa. (c)
Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin