ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan lima nama hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Sultra masa bakti 2021-2025 pada Kamis (12/5/2022).
Pengumuman tersebut dengan nomor: 160/387 tanggal 12 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh. Ujian tersebut dimaksudkan untuk melanjutkan masa jabatan periode 2017-2021.
“Selanjutnya, nama-nama tersebut dikirim ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KI terpilih,” ucap Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/5/2022).
Adapun lima anggota KI terpilih, yakni Rahmawati, Yustina Fendrita C., Sukriyaman, Andi Ulil Amri, dan Hasmansyah Umar. Sedangkan tiga orang cadangan masing-masing Dr. Marjani, Husnawati, dan Andi Hatta.
Ridwan mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi tersebut, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang penetapan anggota KI terpilih dan segera melakukan pelantikan dengan harapan anggota terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Adapun tugas KI provinsi atau KI kabupaten kota adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati