ZONASULTRA.ID, KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah dilaunching oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Kendari pada Kamis (2/6/2022).
Gubernur mengatakan, mesin ADM tersebut sebagai wujud nyata transformasi pelayanan manual ke sistem pelayanan online dalam rangka mempercepat dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Ini untuk mencegah praktek-praktek calo dan pungutan liar, khususnya dalam hal pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak, dan dokumen kependudukan lainnya,” ucap Ali Mazi.
Saat ini mesin yang beroperasi baru tiga unit yang tersebar di tiga daerah, yaitu satu unit di Konawe Utara (Konut) yang merupakan hibah dirjen dukcapil sebagai bentuk apresiasi kinerja atas capaian pelayanan terbaik kartu identitas anak melebihi target nasional pada 2020.
Selanjutnya, satu unit di Dinas Dukcapil Sultra yang merupakan pengadaan APBD perubahan tahun anggaran 2021. Serta satu unit di Bombana yang merupakan penghargaan dari dirjen dukcapil atas prestasi Kabupaten Bombana mencapai level empat dalam pelayanan administrasi kependudukan tahun 2021.
Untuk perluasan ke-17 kabupaten kota, Gubernur Ali Mazi akan kembali mengusulkan ke Kemendagri untuk penambahan mesin dan telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menganggarkan dalam APBD-P 2022 atau melalui APBD 2023 nanti.
Kepala Disdukcapil Sultra Ismail Lawasa menjelaskan, mesin ADM tersebut bisa mencetak data kependudukan hanya dalam hitungan menit. Hanya saja, proses pencetakan baru bisa dilakukan setelah data kependudukannya telah teregistrasi terlebih dahulu di dinas dukcapil.
“Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu adalah orang yang teregistrasi. Jadi kita pertama kali meregistrasi diri kepada dinas kependudukan setempat,” ujarnya.
Selain telah teregistrasi, orang yang bisa mengakses ADM ialah mereka yang sudah merekam data di disdukcapil. Kata Ismail, ADM hanya bisa digunakan bagi orang yang telah mengurus dokumen yang hendak dicetak terlebih dahulu di disdukcapil.
Untuk diketahui, alat ini menggunakan dua printer. Ukuran kecil khusus printer KTP dan KIA serta ukuran besar untuk KK, akta kematian, akta kelahiran, pengesahan anak, orang pindah atau domisili. Tetapi khusus untuk masyarakat yang sudah terdata di capil. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati