ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pemuda berinisial MA (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal sejak 2018, bertempat di Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Jadi tersangka MA masuk ke dalam kamar korban RT (14), setelah itu tersangka langsung mencabuli korban,” terang Fitrayadi dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).
Kata Fitrayadi, dari pengakuan korban, kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh MA. Tidak tahan dengan perlakukan tersangka yang sering mencabulinya, korban RT menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kedua orang tuanya lalu melaporkan hal itu ke Polresta Kendari.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati