Satu Orang CPNS Pemkab Muna Mengundurkan Diri

Skb cpns ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna karena mengundurkan diri usai dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diketahui berdasarkan data BKN per 1 Juni 2022. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon Dan Penilaian Kompetensi Pegawai Asn Kendari, Sahman saat dikonfirmasi.

” Kalau itu sumbernya dari BKN pusat benar bapak. Diteliti dulu,” ucapnya via pesan WhatsApp pada Rabu (8/6/2022).

Dikutip dari detikFinance, seorang CPNS Pemkab Muna tersebut termasuk dari 100 orang yang mengundurkan diri yang awalnya sebanyak 105 CPNS. Jumlah tersebut 0,89 persen dari jumlah total CPNS sebanyak 112.514 peserta yang lulus (data BKN per Jumat, 27 Mei 2022).

Sementara itu, Sahman mengungkapkan alasan mundur bisa jadi karena lokasi tidak sesuai atau gaji PNS diluar ekspetasi. Kata dia, jika gaji yang menjadi penyebab mundurnya PNS tersebut, itu karena besaran gaji telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui, besaran gaji PNS dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta.

Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp2,39 juta hingga Rp3,82 juta.

Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp2,57 juta hingga Rp4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp2,92 juta hingga Rp4,79 juta.

Adapun angka ASN yang mengundurkan diri tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum
dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam rilis resmi BKN menyatakan bahwa untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS.

Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi berupa denda dengan besaran Rp35 juta hingga Rp100 juta untuk mengganti biaya seleksi dan akan disetor ke kas negara. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini