ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama Ramadhan terjadi perubahan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
IlustrasiUntuk Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita dan istirahat pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita. Sedangkan untuk Jumat masuk pada pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Sultra Syahruddin Nurdin yang ditemui Zonasultra.com, Jumat (3/6/2016) mengatakan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dan diperkuat dengan surat edaran Wakil Gubernur Sultra.
“Untuk apel harian tetap kita laksanakan, hanya saja apel sore kita tiadakan,” kata Syahruddin.
Penulis : Jumriati