Pj Bupati Mubar Kukuhkan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Pj Bupati Mubar Kukuhkan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
PENYERAHAN SK - Pj Bupati Mubar, Bahri didampingi Sekda Mubar LM Husein Tali dan Kepala Distan Mubar, Nestor Jono saat memberikan SK kepada perwakilan satgas PMK yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (20/6/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi mengukuhkan 39 anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pengukuhan ini dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (20/6/2022).

Bahri mengatakan pembentukan Satgas PMK pada hewan ternak ini sangat penting. Sebab, pembentukan satgas ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang penanganan wabah penyakit mulut dan kuku, serta kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

“Alhamdulillah, kita (Mubar) pertama di Sultra yang membentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak. Pembentukan satgas ini sesuai instruksi bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bahri.

Setelah mengukuhkan Satgas PMK ini, Bahri berharap agar seluruh satgas segera bekerja sesuai dengan instruksi Mendagri. Selain itu, ia juga berharap agar seluruh satgas melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

“Saya juga meminta untuk membentuk posko-posko satgas penanganan wabah PMK di setiap desa dengan melibatkan forkopimda. Mubar adalah salah satu daerah lumbung pangan terkait peternakan seperti sapi dibeli di sini. Jadi nanti, semua hewan yang keluar dari Mubar itu sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku ini,” tuturnya.

Terkait penganggaran PMK ini, jika tahun 2022 belum menganggarkan maka bisa dianggarkan melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT). Kata Bahri, BTT bisa digunakan dalam konteks darurat, mendesak, pengembalian pendapatan-pendapatan yang salah dari tahun sebelumnya dan bantuan sosial tidak terencana.

“Untuk itu, kita bisa menganggarkan penanganan PMK ini di anggaran BTT,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mubar, Nestor Jono mengatakan 39 satgas ini terdiri dari dua orang dokter hewan dan 37 orang mantri kesehatan yang dilengkapi dengan sertifikat.

“Jadi, 39 satgas PMK kita akan sebar di seluruh kecamatan yang ada di Mubar. Nanti, para satgas ini akan berkoordinasi dengan para camat, kepala desa, lurah dan forkopimda dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan PMK ini,” ucapnya.

Nestor Jono mengimbau kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa apabila ada hewan ternak terindikasi atau suspek terkait dengan PMK untuk bisa dikarantina. Sebab, PMK dapat menjangkiti sejumlah hewan ternak, khususnnya sapi. (B)


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini