ZONASULTRA.ID, KENDARI- Tim buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan JG yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial R (19) warga Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (1/7/2022).
Kejadian bermula saat korban pergi meninggalkan rumah dan tidak kunjung pulang. Orang tuanya kemudian mencari keberadaan korban.
Lalu pada Minggu (19/6/2022) terdengar informasi jika korban sedang bersama pacarnya di suatu tempat. Diketahui pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
Mendapat informasi itu, orang tua mendatangi tempat tersebut untuk menjemput korban. Ketika di lokasi, orang tua mendapati korban tengah bersama pelaku.
Namun saat itu pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tiga pekan melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Diduga pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022). (c)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin