ZONASULTRA.ID, KENDARI – Buaya yang ditangkap beberapa waktu lalu di Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilepasliarkan di Kawasan Mangrove Tetengguluri, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Konawe Selatan (Konsel).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melepasliarkan buaya berukuran kurang lebih empat meter itu pada Senin (27/6/2022) lalu.
Koordinator tim rescue BKSDA Sultra, Ashar Ipu mengatakan, dalam penanganan buaya tersebut sebelumnya pihak BKSDA mempunyai dua pilihan. Di antaranya melepasliarkan atau ditempatkan di penangkaran.
“BKSDA memilih untuk melepasliarkan,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) siang.
Kata dia, pilihan membebaskan buaya di taman disebabkan izin pakai di penangkaran sudah kadaluarsa. Selain itu kondisi penangkaran dinilai tidak layak lagi untuk dipakai karena bangunannya telah rusak dan rapuh.
“Kalau dipenangkaran dikhawatirkan keberadaan buaya menjadi berbahaya. Penangkarannya rusak,” katanya.
Setelah dibebaskan, buaya tersebut kini menjadi tanggungjawab dari petugas taman nasional untuk menjaga dan memastikan kondisinya tetap baik selama berada di tempat itu.
Diketahui, buaya yang telah dibebaskan itu sebelumnya muncul di bantaran sungai di Kabupaten Buton, Minggu (26/6/2022). Salah satu warga bernama Usman kemudian menangkapnya dengan cara mengikat menggunakan tali sepanjang 30 meter. (c)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin