Tak Menguntungkan, DPRD Konut Bakal Renegosiasi MoU, Tiga Perusahaan Kelapa Sawit

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasmin Kamil menuding jika tiga perusahaan kelapa sawit yang sedang menanamkan investasi diwilayah itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Rasmin Kamil

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah  PT Damai Jaya Lestari (DJL), PT Sultra Prima Lestari (SPL) dan PT Selaras Andalan Jaya (SAJ).

Menurut Rasmin, MOU yang ada dibuat secara sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan masyarakat dan pemda setempat dalam perumusannya.

Hal tersebut cukup beralasan dengan banyaknya laporan masyarakat terkait persoalan yang dtimbulkan dari perusahaan-perusahaan itu.

Melihat kondisi itu, sebagai  wakil rakyat pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna melakukan renegosiasi isi MoU. Agar masyarakat tidak lagi dirugikan dengan adanya ketiga perusahaan.

“Kemarin kita sudah konsultasi di Kementerian terkait. Alhamdulillah, kita dapat sinyal hijau untuk merumuskan kembali MoU yang ada,” kata Rasmin Kamil, Jumat (3/6/2016).

Politisi asal partai PKB itu menambahkan, tiga point  MoU yang akan direnegosiasi yakni  bagi hasil, status kepemilikan lahan dan durasi MoU. Untuk isi MoU bagi hasil yang ada, Rasmin menganggap, aturan 60/40 masih harus diperjelas. Rasmin mencontohkan, PT SPL hanya mampu memberikan bagi hasil bagi petani Rp.450 ribu per hektar are selama 3 tahun panen. Padahal waktu sosialisasi, panen pertama petani mendapatkan Rp.388 ribu per hektar are setiap bulannya.

“Kemudian status kepemilikan lahan harus diperjelas. Banyak surat keterangan tanah (SKT) keluar diatas lahan yang sama,” ujarnya.

Untuk standar waktu yang ada, Rasmin menganggap, isi MoU yang ada terlalu lama. Pasalnya, durasi yang ada perusahaan mengelola dalam waktu bervariasi. Diantaranya, 30 tahun dan 35 tahun. Dan hal tersebut dianggap terlalu lama untuk menggarap lahan masyarakat. Renegosiasi MoU tiga perusahaan tersebut akan diselesaikan pada bulan Juli 2016 ini. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  :Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini