ZONASULTRA.ID, KENDARI- Polisi menangkap seorang pria usai diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat (8/7/2022).
Pelaku berinisial BG (42) diketahui merupakan ayah tiri dari korban NA (18). Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, dia telah lama disetubuhi namun takut untuk melapor lantaran diancam pelaku.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya mengatakan, korban akhirnya berani melapor karena merasa sudah tidak sanggup lagi menjadi korban ayah tirinya yang sudah beberapa kali disetubuhi.
“Kejadiannya sejak Juni 2017 sampai Juni 2022,” kata Fitrayadi.
Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Ketika itu korban pulang dari sekolah kemudian pelaku memasuki kamar dan membuka pakaian korban.
Setelah itu pelaku memegang tangan korban sehingga tidak berdaya. Dalam keadaan itu pelaku pun berhasil menyetubuhi korban. .
“Pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya apabila melaporkan perbuatannya pada orang lain,” ucapnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan. (B)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin