ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu atau pemilihan umum, di salah satu warkop di Unaaha, Selasa (12/7/2024).
Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, tidak seperti bawaslu kabupaten lain yang hanya mengambil satu pembahasan sosialisasi, Bawaslu Konawe mengambil semua pembahasan secara komprehensif.
“Jadi, di sosialisasi ini kita bicarakan semua tentang keterlibatan masyarakat dalam kepengawasan pemilu yang disebut pengawas partisipasif, hukum pemilu secara umum, proses pemilihan umum secara keseluruhan,” terangnya.
Indra Eka menjelaskan, fungsi pengawasan juga ada di masyarakat. Untuk itu, peserta sosialisasi ini dari berbagai golongan dan profesi. Sosialisasi ini diikuti berbagai unsur masyarakat mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, pers hingga pemilih pemula.
Anggota Bawaslu Konawe lainnya, Rahmat, berharap peserta sosialisasi ini bisa menjadi penyambung informasi kepada masyarakat lain untuk menjadi bagian dari edukasi masyarakat.
“Kita berharap peserta bisa menjadi bagian yang ikut mengawasi, yang ikut berpartisipasi aktif bahwa pemilu itu penting dan proses pengawasan masyarakat itu juga sangat penting,” ucapnya
Sementara Ketua Bawaslu Konawe Sabda mengatakan, berdasarkan peraturan bawaslu, ada beberapa poin yang akan diawasi oleh Bawaslu Konawe, di antaranya pendaftaran dan verifikasi partai politik, pengawasan dan distribusi logistik, sampai menindaklanjuti adanya temuan dan laporan.
“Sosialisasi perundang-undangan ini perlu kita sampaikan ke masyarakat bahwa tahapan yang sedang berjalan atau peraturan sudah seperti ini yang akan kita awasi,” ucapnya
Sabda juga mengatakan, Bawaslu Konawe berkomitmen menyampaikan peraturan perundang – undangan pemilu kepada semua golongan.
Dalam sosialisasi tersebut ada tiga narasumber. Pertama Sabaruddin Sinapoy, dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), kedua Guasman Tataw, dosen Fakultas Hukum UHO dan Indra Eka Putra sendiri. (*)