ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Tercatat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
Ratusan daerah itu tertuang namanya dalam lampiran SK. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan dari 212 kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022, di Sultra meliputi 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
“Bahwa untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, perlu menetapkan lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem yang diperluas dari 35 kabupaten menjadi 212 kabupaten/kota pada tahun 2022 dan selanjutnya mencakup seluruh kabupaten/kota pada tahun 2023-2024,” tulisnya dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022.
Dengan adanya pernyataan tersebut, maka pada tahun 2023-2024, seluruh kabupaten kota di Indonesia akan masuk sebagai wilayah prioritas. Untuk daerah Sultra sendiri, pada implementasi tahap 2 ini hanya akan melibatkan 5 kabupaten/kota, namun untuk implementasi tahap 3, bisa dipastikan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara akan masuk sebagai wilayah prioritas di tahun 2023-2024.
12 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
“Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ungkapnya dalam SK tersebut.
Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada 22 Menteri, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta para gubernur dan para bupati/wali kota.
Mereka diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan memastikan
ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga (K/L) dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Presiden RI juga menginstruksikan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan. Hal itu meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma