ZONASULTRA.ID, KENDARI- Demi memudahkan dalam mengakses informasi mengenai daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan terdaftar dan tidaknya sebagai pemilih.
Aplikasi tersebut bernama “Lindungi Hakmu” yang bisa diunduh melalui aplikasi play store dan dipakai menggunakan ponsel pintar. Aplikasi ini telah ada seiring terbitnya peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili menjelaskan, dalam aplikasi ini pemilih masih terdaftar sebagai pemilih berkelanjutan (DPB) bukan sistem informasi administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Aplikasi tersebut mempunyai empat fungsi utama yakni pertama, masyarakat bisa memastikan apakah sudah terdaftar atau belum menjadi pemilih. Kemudian bisa mengubah data bila terjadi kesalahan dalam penginputan sebelumnya.
Baca Juga :
KPU Kendari Gandeng Polresta Hadapi Pemilu
Selain itu, aplikasi ini bisa dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. Terakhir, dapat juga digunakan untuk melihat keseluruhan data pemilih secara nasional berdasarkan tingkat provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai kecamatan.
“Masyarakat hanya cukup memasukan datanya seperti nama, kemudian nomor induk kependudukan (NIK). Kalau dia sudah terdaftar maka akan muncul dan terlihat dalam aplikasi,” kata Ndolili saat dimintai keterangan di ruangannya, Rabu (13/7/2022).
Melaui aplikasi itu pula masyarakat dapat melihat jumlah pemilih secara keseluruhan. Selain itu juga setiap masyarakat bisa mengetahui terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) mana pada saat pemilihan nanti.
Diketahui, KPU Kota Kendari kini terus memperbarui daftar pemilih. Daftar pemilih diperbarui setiap bulan sampai pelaksaan pemilihan umum (Pemilu) dilakukan. Beberapa waktu lalu KPU mengeluarkan data hasil rekapitulasi pemilih sementara yang diputuskan melalui sidang pleno tiap akhir bulan. (B)
Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma