Begini Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan Ekstrem

Begini Penjelasan TN2PK Soal Kemiskinan Ekstrem
Baiq Dian Rachmawaty (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Guna menekan tingkat kemiskinan ekstrem di wilayah Republik Indonesia (RI) sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Untuk mencapai target yang diharapkan, Pemerintah Pusat merumuskan 3 pilar yang menjadi pilar utama bagi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pilar ke-1 yakni komitmen pemerintah; pilar ke-2 konvergensi program, anggaran dan sasaran; pilar ke-3 pemantauan dan evaluasi.

Spesialis Strategi Advokasi Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Baiq Dian Rachmawaty menjelaskan, ketiga pilar ini membutuhkan kerja kolaboratif dan upaya extra ordinary antar lintas lapis pemerintahan. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan mendorong konvergensi dan konsolidasi anggaran dan program dari pemerintah pusat, daerah, swasta dan non pemerintah, sehingga menyasar kepada kelompok miskin ekstrem.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting, karena pemerintah daerah adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan yang langsung berhadapan dengan masyarakat yang masuk ke dalam kelompok yang menjadi fokus. Untuk memperkuat peranannya maka peranan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) sebagai coordination hub bagi penanggulangan kemiskinan yang selama ini ada di daerah memiliki posisi penting dan strategis.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa implementasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini dilakukan secara bertahap. Tahap 1, telah dilakukan di tahun 2021 dengan melibatkan 35 kabupaten/kota, untuk tahap 2 ditahun 2022 ini akan melibatkan 212 kabupaten/kota dan 25 provinsi.

Berbeda dengan implementasi tahap 1, pada tahap 2 ini akan berfokus kepada penguatan pelaksanaan program pengurangan beban, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kinerja pensasaran melalui perbaikan data, termasuk pengembangan Social Registry.

“Program jangka menengahnya diutamakan pada konvergensi program pemberdayaan dan perlindungan sosial (Bansos/Jamsos). Khususnya memastikan pemberian bansos pada kelompok miskin ekstrem serta pengembangan social registry,” ujarnya dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin, (18/7/2022).

Adapun penetapan kabupaten/kota prioritas dan perluasan wilayah implementasi dilakukan berdasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin ekstrem dan tingkat kemiskinan ekstrem di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dian melanjutkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat sekaligus memberi payung hukum bagi pelaksanaan program ini, maka pada bulan Juni tahun 2022 ini telah keluar Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Di dalam Inpres tersebut dijelaskan dengan rinci tugas dan tanggung jawab setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat, sekaligus peran pemerintah daerah. Sehingga pada akhirnya perhatian dan upaya baik pemerintah pusat dan daerah akan tertuju pada hal yang sama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem. (C)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini