ZONASULTRA.ID, KENDARI- Seorang pria asal Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berinisial R (20) ditangkap polisi setelah buron selama 5 bulan.
Dia ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (17/7/2022) atas laporan korban pada Februari lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan akibat memukul seorang emak-emak yang menyebabkan mata korban mengalami bengkak. Pelaku memukul korban dengan tangan kanan kosong.
“Selain bengkak, mata korban juga mengalami luka robek,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya. Kemudian korban dan orang tua pelaku terlibat pertengkaran. Belum diketahui alasan penyebab terjadinya pertengkaran itu.
Lalu pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan melakukan pemukulan. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian mata sebelah kiri. Korban tidak melakukan perlawanan tetapi melaporkan tindakan pelaku kepada polisi.
Setelah menerima laporan dan mengetahui identitas pelaku, polisi lalu mencari untuk melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Mandonga guna pemeriksaan lanjutan. (c)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin