ZONASULTRA.ID, KENDARI – Oknum profesor FKIP, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial B yang diduga melakukan pelecahan terhadap seorang mahasiswi terancam menerima sanksi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada pasal 13 dan 14 disebutkan ada tiga jenis sanksi administrasi yang bakal diterima oknum dosen jika terbukti melakukan pelecehan dan atas Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau rektor berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Tiga sanksi itu yakni, sanksi administratif ringan; sanksi administratif sedang; atau sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud meliputi teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari kampus yang bersangkutan.
Kemudian, usai menyelesaikan sanksi administratif ringan pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud dibebankan pada pelaku. Laporan hasil program konseling nantinya menjadi dasar rektor untuk menerbitkan surat keteranganbahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Pada pasal 16 dijelaskan pemimpin perguruan tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas.
Pengenaan sanksi administratif lebih berat, apabila korban merupakan penyandang disabilitas; dampak kekerasan seksual yang dialami Korban; dan/atau terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.
Apabila perguruan tinggi tidak melakukan pencegahan dan atau penanganan terhadap kasus tersebut dalam pasal 19 disebutkan kampus akan dikenai sanksi administratif.
Di antaranya penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Rektor UHO Kendari Zamrun Firihu megatakan, bahwa pihak universitas pasti akan mengambil langkah dan sikap tegas terhadap oknum dosen inisial B tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Jadi nanti saya diskusikan ke pihak yang berwewenang. Pada saat viralnya itu kan kenapa saya tidak bisa berkomentar karena korban melapor ke kepolisian. Jadi itu bukan urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi,” kata Zamrun Firihu, pada Kamis (21/7/2022).
Kata dia, dalam kasus ini sudah menjadi perhatian kementerian karena di tahun lalu seluruh perguruan tinggi dikumpulkan untuk melaksanakan sosialisasi tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Selain itu, pihak universitas akan bertanggungjawab melakukan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut seperti konseling, advokasi dan bantuan hukum jika pihak bersangkutan mau. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin