ZONASULTRA.ID, KENDARI – Korban kasus dugaan pelecahan seksual oleh oknum dosen FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) awalnya tidak ingin menceritakan kasus tersebut kepada keluarganya.
Paman korban Mashur menjelaskan, keluarga mengetahui kejadian pelecehan itu ketika sang ia melihat korban mengurung diri di kamar sambil menangis.
Mashur kemudian meminta istrinya untuk menemui korban di kamar dan bertanya perihal apa yang terjadi pada korban.
“Awalnya dia tidak mau cerita mungkin karena takut dan malu. Setelah berulang kali diminta untuk bercerita akhirnya korban pun mau bercerita. Korban mengatakan bahwa merasa telah dilecehkan setelah dicium saat berada di rumah dosennya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/7/2022).
Usai menceritakan itu, dibuatlah laporan polisi pada tanggal 18 Juli 2022. Diketahui, korban didampingi pamannya telah mendatangi Polresta Kendari guna mengadukan tindakan pelecehan seksual yang dialami.
Pelecehan dialami saat korban mendatangi rumah pelaku yang terletak di perumahan dosen (perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk menyetor hasil rekap nilai yang diminta dosennya itu.
Kemudian kasus pelecehan seksual yang dialami korban diadukan ke pihak kepolisian. Keluarga sempat disampaikan jika kasus pelecehan itu akan diselesaikan di tingkat kampus. Namun mereka tetap kukuh agar kasus ini diproses melalui ranah hukum.
Mashur mengatakan, meski sang dosen telah meminta maaf secara langsung dengan mendatangi rumah pelaku, namun tidak mengubah niat keluarga untuk melanjutkan proses hukumnya.
“Kita memaafkan tapi proses hukum tetap berlanjut,” katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/7/2022) siang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari sedang menyelidiki kasus ini dan telah meminta keterangan korban. Sementara itu, polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terduga pelaku.
Rektor UHO Kendari Zamrun Firihu megatakan, bahwa pihak universitas pasti akan mengambil langkah dan sikap tegas terhadap oknum dosen inisial B tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Jadi nanti saya diskusikan ke pihak yang berwewenang. Pada saat viralnya itu kan kenapa saya tidak bisa berkomentar karena korban melapor ke kepolisian. Jadi itu bukan urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi,” kata Zamrun Firihu, pada Kamis (21/7/2022).
Kata dia, dalam kasus ini sudah menjadi perhatian kementerian karena di tahun lalu seluruh perguruan tinggi dikumpulkan untuk melaksanakan sosialisasi tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Selain itu, pihak universitas akan bertanggungjawab melakukan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut seperti konseling, advokasi dan bantuan hukum jika pihak bersangkutan mau. (*)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin