ZONASULTRA.ID, KENDARI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan format baru NPWP sejak 14 Juli 2022.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Alifa Ulfana, mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP, namun masih terbatas untuk layanan perpajakan hingga 31 Desember 2023. Salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
“Kalau sesuai PMK, itu sudah diterapkan di seluruh Indonesia, cuma bertahap karena tidak semua wajib pajak NPWP-nya sudah tervalidasi. Masih ada yang pakai KTP lama, itulah yang membutuhkan waktu untuk kita sinkronkan,” ucap Alifa saat ditemui di kantornya pada Selasa (26/7/2022).
Lanjutnya, wajib pajak di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya, yang telah memiliki NPWP maka secara otomatis NIK sudah berfungsi sebagai NPWP format baru dan dapat melakukan login ke DJP online menggunakan NIK.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya maupun kepentingan admistrasi oleh pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP yang diperuntukkan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Alifa menjelaskan, bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan NIK sebagai NPWP, untuk mengaktifkannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Kata dia, wajib pajak harus tetap melakukan pendaftaran seperti NPWP biasa hanya penomorannya akan sama dengan KTP.
Akan tetapi, untuk keluarnya benar-benar sesuai nomor KTP mulai 1 Januari 2024. Saat ini sampai 31 Desember 2023 masih akan keluar 15 digit, karena secara sistem untuk melakukan perubahan seperti itu akan memakan waktu yang lama.
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Aktivasi NIK melalui permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri melalui menu profil pada akun DJP online wajib pajak, atau juga bisa melalui permohonan di loket TPT, melalui call centre, atau melalui pos. Sedangkan yang jabatan dalam hal dilakukan integrasi data secara otomatis melalui sistem atau terdapat informasi data dari hasil penelitian,” tambahnya.
Alifa menyebut, dengan menggunakan NIK sebagai NPWP akan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengingat-ingat nomor NPWP dan membawa banyak kartu, serta dalam melakukan pengurusan lain akan lebih mudah karena nomornya hanya satu yaitu NIK.
Untuk diketahui, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan NIK sebagai NPWP. Nantinya, wajib pajak akan diberikan format NPWP 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023, namun per 1 Januari 2024 seluruh layanan yang menggunakan NPWP harus menggunakan format baru NIK sebagai NPWP.
Terhitung sejak 14 Juli 2022, penggunaan NIK sebagai NPWP diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati