ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 103.386 wajib pajak orang pribadi dari jumlah total 115.165 wajib pajak aktif yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari telah tervalidasi NIK-nya sebagai NPWP.
KPP Pratama Kendari sendiri membawahi lima kabupaten kota yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari Alifa Ulfana mengatakan, wajib pajak yang NIK-nya sudah tervalidasi tersebut secara otomatis sudah bisa digunakan sebagai NPWP. Ia mengaku kendala yang ditemui saat ini dalam pengintegrasian tersebut ialah hasil pemadanan data wajib pajak yang belum valid dengan data kependudukan.
“Data belum valid ini perlu diklarifikasi atau dimutakhirkan terlebih dahulu terdiri dari data email, nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan sebenarnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data unit keluarga,” ucapnya di Kendari pada Selasa (26/7/2022).
Saat ini, KPP Pratama Kendari memberikan layanan klarifikasi atau pemutakhiran data yang dapat diajukan secara tatap muka dan non tatap muka. Selain itu, KPP Pratama Kendari juga menyelenggarakan sosialisasi kepada wajib pajak melalui siaran langsung dan postingan infografis di akun instagram resmi @Pajakkendari.
Alifa menjelaskan, penerapan NIK sebagai NPWP bukan berarti setiap pemilik NIK mesti membayar pajak, namun harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, misalnya pendapatannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak wajib. Namun, jika telah memiliki NPWP dan sudah terdaftar di DJP maka harus wajib lapor saja ke kantor perpajakan.
Untuk penilaian subjektif misalnya sudah memiliki umur di atas 18 tahun, WNA yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, ataupun pegawai yang sudah berpenghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak sendiri untuk wajib pajak perorangan dalam kategori pegawai minimal Rp54 juta per tahun. Namun jika sudah menikah dan punya anak maka tanggungannya per orang itu Rp4,5 juta.
Untuk UMKM, akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Sementara badan usaha akan tetap dikenakan pajak setengah persen dari seluruh peredaran usaha. Namun, jika omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar maka harus masuk perhitungan biasa. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati