ZONASULTRA.ID,KENDARI- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan hukuman kepada Asbar Hainuddin mantan sekretaris dewan (sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Yanawali mantan bendahara DPRD Mubar.
Keduanya divonis bersalah setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan reses sekertariat DPRD Mubar tahun 2017-2019 sebesar Rp417 juta. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna Barat ini dijatuhi hukuman penjara dan membayar denda.
Sidang perkara korupsi dengan agenda pembacaan putusan hakim ini dilaksanakan pada Kamis (28/7/2022). Berdasarkan keterangan resmi PN Kendari, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asbar Hainuddin dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 98 juta rupiah subsider 6 bulan penjara,” tertulis dalam keterangan resmi Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Eddy Viata juga memutuskan memvonis terdakwa Yanawali dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdakwa Yanawali juga mendapat hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98 juta.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa barang bukti dalam kasus korupsi dikembalikan kepada sekertariat DPRD Mubar. Keduanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang menuntut hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara. JPU Kejari Muna masih berfikir atas putusan majelis hakim tersebut. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin