ZONASULTRA.ID, KENDARI – Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) menantang pihak Pertamina untuk menutup stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dengan membiarkan pengisian solar subsidi berulang kali.
Tantangan tersebut diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum terkait permasalahan solar bersubsidi di Kota Kendari yang di gelar di kantor DPRD Kota Kendari pada Selasa (2/8/2022). RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Subhan dan dihadiri stakeholder terkait seperti Persot Sultra, Pertamina, pihak SPBU, TNI Polri, dan lainnya.
Ketua Persot Sultra, Ramlan Djen Usman mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat terkait dengan pelanggaran tersebut. Hal tersebut dianggap meresahkan, pasalnya banyak supir truk yang tidak mendapatkan solar subsidi dan menimbulkan antrean panjang di beberapa SPBU yang menyediakan solar subsidi.
“Ini tanggung jawab siapa? Kalau ini tanggung jawab depot, kenapa bisa terjadi berulang-ulang? Kalau kami bisa memperlihatkan bukti pelanggaran SPBU, siap tidak Pertamina mencabut izin depot hari ini juga?,” Tanya Ramlan.
Menanggapi hal tersebut, Sales Brand Manager Pertamina Rayon 7, Hari Prasetyo mengatakan, bahwa ketika SPBU yang menyalurkan solar subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran dan akan dicabut izinnya, maka jumlah SPBU yang menyalurkan solar tersebut akan berkurang.
“Kita kan punya call center aduan di 135, kalau kita sudah terima aduan, maka kita akan turun menindaki,” ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, yang diucapkan tersebut bukan jawaban yang mestinya keluar dari operator. Pasalnya, jawaban tersebut terkesan menjaga psikologi pihak SPBU atau melindungi SPBU.
“Saya akan kasih buktinya, jika setelah saya kasih akan ditindaki sampai pencabutan izin. Karena pelanggaran SPBU ini sudah sangat luar biasa. Silahkan teman-teman SPBU membela diri. Sudah di luar logika ketika di Kota Kendari ini harus berjam-jam mengantre solar,” ucapnya.
Ia menilai Pertamina tidak pernah tegas dan enggan untuk tegas. Pasalnya, yang sering berkomunikasi dengan Pertamina ialah SPBU, sehingga ada kemitraan antara keduanya. Meskipun demikian, Ashar mengatakan bahwa kemitraan harusnya tidak menghalangi sikap dalam artian kebijakan yang diambil tidak boleh dihalangi.
Pihaknya juga mencoba menggali terkait dugaan adanya indikasi solar subsidi yang dilarikan ke tambang. Hal tersebut dianggap penting, pasalnya jika benar ada potensi lari ditambang ia mempertanyakan salurannya dari mana.
Hal tersebut dibantah oleh Hari Prasetyo dengan menjelaskan, bahwa industri memiliki bagian tersendiri. Sebagai gambaran bahwa mereka sudah memiliki kerja sama sebagai mitra dengan pihak pertambangan.
Menengahi hal tersebut, Ketua DPRD Kendari, Subhan mengambil kesimpulan sebagai hasil rapat, yang beberapa poin kesimpulannya meminta pihak SPBU untuk menata kembali dan memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran baik pemberhentian maupun di bawah ke ranah hukum. Subhan juga meminta Pertamina menindak tegas SPBU di Kota Kendari yang melakukan pelanggaran termasuk pencabutan izin. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin