ZONASULTRA.ID, KENDARI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat 5 kilogram (kg).
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang berinisial GS dan FJ yang diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu kampus ternama di Kota Kendari. Keduanya ditangkap di Jalan Balaikota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (1/8/2022) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjaho Bawono mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 16 butir ekstasi serta satu saset plastik berisi ganja dengan berat kurang lebih sekitar 1 gram.
“Kedua pelaku terlibat dalam jaringan luar provinsi,” katanya saat pers rilis, Jumat (5/8/2022) siang.
Selain dua orang pelaku yang telah tertangkap, polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar tiga pelaku lain di antaranya seorang bandar berinisial F. Orang tersebut menjadi tempat pengambilan narkoba yang diedarkan para pelaku.
Pelaku mengenal bandar ini dari seorang teman yang kini berstatus buron. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan pada polisi bahwa jalur penyaluran narkoba berasal dari sebuah negara, kemudian dikirim melalui daerah Kalimantan dan dikendalikan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Narkoba yang disita rencananya akan dipasarkan di beberapa perusahaan tambang di luar Kota Kendari,” ungkapnya.
Aksi peredaran narkoba yang hendak dilakukan para pelaku awalnya diketahui dari informasi terkait adanya peredaran narkoba antar provinsi. Polisi kemudian mengantongi identitas serta tempat tinggal kedua pelaku.
Setelah pelaku masuk ke sebuah kamar kos, polisi langsung melakukan penggrebekan dan menggeledah tempat dilakukannya penangkapan lalu menemukan semua barang bukti narkoba. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita beberapa barang bukti non narkoba di antaranya dua ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma