ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) resmi beredar dan dijadikan alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia mulai 18 Agustus 2022 sebagai pelengkap keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada. Lantas bagaimana dengan keberadaan pecahan uang kertas lama?
Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (BI Sultra), Adik Afrinaldi menjelaskan bahwa pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai UU.
“Pengeluaran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya saat ditemui di Kantornya pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga :
Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Resmi Beredar, Berikut Keunggulan dan Cara Tukarnya
Lanjutnya, penggunaan pecahan uang rupiah kertas lama masih akan tetap berlaku selama belum ada pencabutan yang diumumkan oleh pihak BI. Uang kertas lama masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah pada transaksi tunai di seluruh Indonesia.
“Saat ini belum ada pencabutan uang kertas lama, tapi itu pasti ada dan akan diumumkan secara resmi,” tambahnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Adik menjelaskan, jumlah uang TE 2022 yang dicetak akan menggantikan jumlah uang yang telah dimusnahkan oleh pihak BI. Pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah uang TE 2022 yang akan diedarkan di Sultra. Namun, ia menyatakan bahwa uang pecahan baru tersebut dipastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat Sultra. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin