Polresta Kendari Kembali Bekuk Dua Pengedar Narkoba

134
Polresta Kendari Kembali Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap dua orang pria pelaku pengedar narkoba. Keduanya mendapat upah Rp100 ribu setiap berhasil mengedarkan sabu. Uang tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Pelaku berinisial TB ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Barang bukti yang berhasilkan diamankan polisi kurang lebih seberat 12,38 gram.

Sementara pelaku lain berinisial AF (18) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Punggaloba, Kota Kendari pada Kamis (18/8/2022). Adapun narkoba yang ditemukan ketika penangkapan berjumlah 15,09 gram.

BACA JUGA :  Polda Sultra Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Bersama Pohon Ganjanya

“Barang bukti berupa narkoba jenis sabu disimpan dalam kantung plastik. Kemudian diedarkan sesuai pesanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka melalui rilis pers, Selasa (23/8/2022).

Dalam mengedarkan narkoba, kedua pelaku memiliki jaringan berbeda. Mereka mendapatkan narkoba dari seseorang yang belum pernah ditemui dengan cara ditempel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar kedua orang yang memberi narkoba kepada dua pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tewaskan Korban di Acara Joget, 5 Tersangka dari Konkep Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua pelaku menuturkan mereka mengedarkan narkoba lebih dari sekali. Mereka diupah Rp100 ribu per gram bila berhasil menjual. Uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain mengedarkan, kedua pelaku juga mengaku menggunakan barang terlarang tersebut. Informasi mengenai transaksi narkoba yang dilakukan pelaku diketahui dari informasi warga. (b)

Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati