Imigrasi Kendari Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kolaka Timur

45
Imigrasi Kendari Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kolaka Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Kamis (25/8/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Kamis (25/8/2022).

Dalam rapat tersebut diikuti sejumlah lembaga terkait seperti Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Koltim, dan TNI/Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Sjachril mengatakan, rapat pertemuan itu untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dengan saling berkoordinasi antar tim satuan kerja.

“Pengawasan yang ketat akan meningkatkan kewaspadaan dalam upaya mengawasi dan memantau keberadaan orang asing khususnya yang masuk di wilayah Koltim” katanya melalui keterangan tertulis.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus melakukan berbagai langkah inovatif guna memudahkan dalam hal pengawasan orang asing. Salah satu langkah terkini yang sudah mulai diterapkan di antaranya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Orang Asing atau Silangsing.

Aplikasi tersebut disimpan dibeberapa tempat yang diidentifikasi menjadi lokasi kunjungan warga negara asing (WNA) seperti penginapan, hotel, rumah kontrakan, kos-kosan, mess perusahaan, villa atau sejenisnya.

BACA JUGA :  Ombudsman Desak Wali Kota Kendari Segera Teruskan Usulan Cawawali ke DPRD

Cara kerja dari aplikasi ini dengan menggunakan barcode yang terhubung langsung ke kantor Imigrasi. Warga negara asing yang bersangkutan cukup mengisi data berupa profil, nomor pasword, dan memberitahu mengenai waktu keberadaannya di Indonesia.

Data yang telah dimasukkan nantinya akan terinput secara otomatis ke server kantor Imigrasi. Dengan begitu, WNA tidak perlu mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan pelaporan. (C)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin