ZONASULTRA.ID,LASUSUA– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah mengusulan perampingan atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah pada 2023 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kolut Abu Muslim mengatakan, hal itu dilakukan untuk efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan kinerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolut.
Kata dia, usulan tersebut sebelumnya merupakan usulan beberapa fraksi untuk di lakukan penelitian melalui Balitbang.
“Wacana reformasi birokrasi tersebut telah kita sampaikan kepada pihak balitbang untuk meniliti OPD sebagai masukan untuk dilakukan perampingan karena saat ini OPD terlalu gemuk tidak sejalan dengan APBD,” kata Abu Muslim kepada zonasultra.id Kamis (1/9/2022).
Kata dia, dari 38 jumlah OPD saat ini harus dirampingkan semaksimal mungkin selama tidak melanggar aturan, sebagai contoh dinas kearsipan dan dinas perpustakaan yang dulunya satu sekarang terpisah sehingga bisa dilebur kembali.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Syair mengatakan, pihaknya mendukung penuh reformasi birokrasi tersebut sebab dari hasil penelitian dari 38 OPD bisa 20 sampai 25 OPD yang jadi setelah perampingan.
“Saya sepakat terkait wacana itu, sebab kondisi keuangan daerah saat ini kurang stabil sehingga itu bisa di lakukan perampingan,” katanya.
Kepala Balitbang Kolut, Masmur Lakahena melalui telepon selulernya mengatakan, telah menerima usulan tersebut dan dirinya mendukung penuh rencana itu, adapun langkah awal akan disampaikan ke Pj Bupati mengenai persiapan awal.
“Iya kita sudah terima usulan itu, itu wacana baik di tahun 2023, tapi kita akan sampaikan dulu ke pimpinan,” katanya. (A)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin