Ongkos Kapal Naik Sepihak, Dishub Sultra Terbitkan Surat Imbauan

Ongkos Kapal Naik Sepihak, Dishub Sultra Terbitkan Surat Imbauan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tanggal 6 September 2022 mengeluarkan surat imbauan Nomor 552/694 bersifat penting. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tanggal 6 September 2022 mengeluarkan surat imbauan Nomor 552/694 bersifat penting.

Surat itu ditujukan kepada Direktur/Kepala Cabang (Kacab) Perseroan Terbatas (PT) Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci; Direktur/Kacab PT Aksar Saputra Lines Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci; Direktur/Kacab PT Pelayaran Agil Pratama Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci; Direktur/Kacab PT Uki Raya Lines Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, Wanci.

Surat ditembuskan kepada Gubernur Sultra (sebagai laporan) di Kendari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Kendari, Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla di Jakarta, Kepala KSOP Kelas ll Kendari, serta kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha, Kepala UPP Kelas III Wanci, Kepala UPP Kelas III Lapuko di Lapuko, Kepala UPP Kelas III Pomalaa di Kolaka.

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sultra Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra, dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 080/5340/SJ tanggal 4 September 2022 dalam hal Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

“Maka kami selaku Pemerintah Provinsi menghimbau agar Penyesuaian/Kenaikan Tarif Angkutan Laut Dalam Provinsi tidak menaikan harga secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif dan pihak legislatif,” tulis Kepala Dishub Provinsi Sultra Muhamad Rajulan melalui surat imbauannya.

Sehubungan dengan butir satu di atas, kata dia, diharapkan para operator/perusahaan keagenan kapal dapat berkoordinasi kepada pemerintah setempat sebelum menyesuaikan/menaikan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa tranportasi laut mendapatkan solusi dan kesepakatan.

“Pengamatan kami di lapangan, ditemukan beberapa perusahaan yang secara sepihak menaikan harga tiket kapal penumpang kelas ekonomi bervariatif pada trayek Kendari Wa Ode Buri Wanci pulang-pergi (PP), Kendari-Raha-Baubau PP, Kendari-Raha (PP), Wanci-Pasarwajo PP. Namun di sisi lain operator perusahaan keagenan kapal pada trayek lain belum menyesuaikan/menaikan tarif kapal kelas ekonomi,” ujarnya. (B)

Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini