Harga Tiket Kapal Naik Sepihak, Pemprov Sultra Bakal Tertibkan

Harga Tiket Kapal Naik Sepihak, Pemprov Sultra Bakal Tertibkan
TIKET KAPAL- Perusahaan jasa pelayaran rute Wanci-Waodeburi-Kendari belum menyesuaikan dengan harga yang tertuang dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2015. Hal itu tampak pada tiket salah seorang penumpang pengguna jasa kapal Kendari-Waodeburi-Wanci. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Beberapa hari terakhir ini sejumlah kapal yang melayani rute Wanci-Waodeburi-Kendari sudah dua kali secara sepihak menaikan tarif. Hal ini melampaui tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sultra.

Kenaikan tarif dilakukan dari Rp155 ribu menjadi Rp183 ribu untuk kategori penumpang umum, dan tarif khusus mahasiswa yang tadinya Rp125 ribu disamaratakan dengan penumpang umum Rp183 ribu dengan alasan sebelumnya bahwa tidak ada pesaing. Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal tanggal 3 September 2022 sebesar Rp240 ribu dengan alasan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Muhamad Rajulan mengatakan, pihak mereka telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menaikan tarif secara sepihak. Meskipun juga harus dipahami dengan kenaikan BBM sekira 32 persen tentu saja berpengaruh terhadap biaya operasional. Namun jika masih memberlakukan tarif secara sepihak di atas Pergub maka ada sanksi dan konsekuensinya.

“Oh pasti, nanti setelah kita sepakati akan kita pantau. Kalau ada yang menaikan kita tegur, tidak dengar ditegur ya dicabut izinnya karena ada izin berlayarnya, kita cabut saja. Bukan dinas Perhubungan yang cabut tapi yang berwenang yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya dan tidak akan diberi izin berlayar,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggam, Kamis malam (8/9/2022).

Menurutnya, sudah ada rencana untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, pada hari senin bersama para pengusaha kapal yang melayani Wakatobi, Baubau, dan Raha, termasuk juga dengan pengusaha transportasi untuk darat.

“Kita cari solusi dan berhitung sama-sama, nanti hasil kesepakatan itulah yang diberlakukan nanti untuk sewa. Supaya semua sepakat tidak membuat hitungan sendiri-sendiri. Mudah-mudahan masih ada solusi dan kenaikan-kenaikannya itu juga tidak membebani masyarakat. Tidak juga membuat pihak pengusaha mengalami kerugian, kita cari solusi terbaik lah win-win solution,” ujarnya.

“Kemarin itu mereka kan tidak ada saingannya, begitu masuk Cantika ada persaingan sampai turun Rp130 ribu. Itulah sebenarnya pentingnya jangan hanya satu pengusaha. Tapi sekarang saya lihat itu sudah normal kembali, hanya memang sempat naik sampai Rp240 ribu, nah itu kita mau tertibkan,” lanjutnya.

Sementara itu, salah seorang pengguna jasa transportasi laut Ridwan mengatakan, pasca Dishub Provinsi Sultra mengeluarkan surat imbauan, pengusaha kapal rupanya belum juga menurunkan harga sesuai Pergub.

Sehingga dia menantang Dishub Provinsi Sultra dan UPT Pelabuhan untuk segera mengambil langkah tegas. Sebab menurut yang dia alami langsung, pihak perusahaan pelayaran tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Dishub Sultra, supaya ada efek jera dan tidak merugikan masyarakat banyak.

“Saya kira sudah disesuaikan dengan harga yang tertuang di Pergub Nomor 13 Tahun 2015 itu, padahal belum. Tadi saya baru pulang dari Kendari, porsi makanan dikurangi, ongkosnya masih Rp240 ribu, kita habis juga lah,” ungkapnya. (B)

Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini