ZONASULTRA.ID,KENDARI- Sebanyak 4.586 petugas sensus Badan Pusat Statistik (BPS) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) didaftarkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Kendari, Irsan Sigma Octavian bersama seluruh Kepala BPS se-Sultra.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor BP Jamsostek Cabang Kendari, Jumat (16/9/2022).
Perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk melindungi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi tahun 2022 di Sultra.
Para petugas tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BP Jamsostek selama proses sensus berlangsung.
Jika terdapat petugas mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BP Jamsostek serta manfaat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015.
Petugas tersebut tersebar di kabupaten/kota di Sultra dengan rincian 526 orang di Kota Kendari, 115 orang di Buton Utara, 591 orang di Konawe Selatan, 521 orang di Muna dan Muna Barat.
Kemudian 597 orang di Konawe dan Konawe Kepulauan, 185 orang di Konawe Utara, 241 orang di Kota Bau Bau, 288 orang di Bombana, 416 orang di Kolaka, 242 orang di Kolaka Utara, 176 orang di Wakatobi, 476 orang di Buton, dan 212 orang di Kolaka Timur.
Irsan Sigma Octavian mengatakan, pekerjaan teknis petugas sensus di lapangan sangat berisiko dan rawan kecelakaan.
“Kami menyadari risiko-risiko yang mungkin terjadi kepada petugas sensus. Misalnya mereka berpotensi mengalami kecelakaan di jalan saat bertugas. Mereka juga harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data,” ujar Irsan melalui keterangan persnya.
Ia menegaskan, akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja di Provinsi Sultra.
Sehingga mereka mendapatkan perlindungan sosial secara paripurna dari program BP Jamsostek sesuai dengan amanah Undang-undang. (*)
Editor: Ilham Surahmin