ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional mendesak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menindak tegas empat orang terduga pelaku yang menyerang rapat kerja/sidang lanjutan pembahasan amandemen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu, (14/9/2022).
Koordinator Leadham Internasional Ali Munir mengatakan, bahwa ia meminta penerapan pasal 146 KUHP terhadap para terduga pelaku penyerangan rapat pembahasan di kantor DPRD Kabupaten Wakatobi baru-baru ini. Pasal itu tepat untuk para pelaku yang secara sengaja menyerang hingga membubarkan rapat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan mengganggu sidang legislatif. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Karena kalau persoalan pasal yang lain, tidak ada hubungannya sama sekali. Karena jelas mereka menghentikan persidangan di gedung DPRD. Sehingga pasal itu sangat cocok dan tepat untuk para terduga pelaku,” ungkapnya di Polres Wakatobi, Senin (19/9/2022).
Ia meminta pihak Kepolisian untuk menerapkan pasal 146 KUHP tersebut, nanti pasal lainnya sebagai tambahan. Menurutnya harus pasal berlapis termasuk ada dugaan perencanaan.
“Karena pasal yang diterapkan kepada para pelaku penyerangan itu pasal karet, tidak ada hubungannya. Kita tidak persalahkan kalau seandainya tidak ditahan karena memang tidak ada hubungannya. Kita minta untuk dilakukan secepatnya karena selain persoalan dengan pihak DPRD ada persoalan lain yang menyebut-nyebut nama orang, dan orang tersebut tidak terima,” terangnya.
Ali Munir melanjutkan, perbuatan melawan hukumnya sangat jelas karena menghentikan jalannya pembahasan, selain itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat banyak.
“Pembahasan yang terhenti itu berkaitan dengan nasib seluruh masyarakat Wakatobi. Jelas sekali terhambatnya persidangan itu nasib rakyat juga terlunta-lunta,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Hardi Sido mengatakan, Leadham Internasional mempertanyakan perkembangan dan penanganan kasus itu. Kalau persoalan pasal, kita dia, juga tidak bisa diintervensi karena Kepolisian menerapkan pasal berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
“Semuanya kami terima, sebagai masukan untuk kita pelajari. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, masih ada saksi-saksi yang harus ditambahkan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mungkin satu atau dua hari ini baru kita akan simpulkan. Karena sampai hari ini sudah sekira 12 orang saksi,” ucapnya.
Identitas para pelaku pun belum bisa ia sampaikan, kecuali fakta-faktanya sudah didapatkan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan proses kasusnya berlanjut terus.
“Kronologisnya saat itu di kantor DPRD ada rapat/sidang dan mereka masuk ke dalam. Itu di luar demo, waktunya juga sudah sekira jam empat sore. Yang jelas kasusnya sementara kita tangani, gelar perkaranya sudah satu kali nanti kami gelarkan lagi. Apakah sudah bisa kita tingkatkan atau belum,” pungkasnya. (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma