10 Perusahaan Ini Punya Rencana Investasi Terbesar di Sultra

Kepala Bidang Pengendalian Modal dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Rasiun
Rasiun

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut 10 perusahaan memiliki rencana investasi terbesar di 2022 ini.

Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPM-PTSP Sultra, Rasiun mengatakan bahwa berdasarkan catatan DPMPTSP 10 perusahaan tersebut adalah Kolaka Nickel Indonesia dengan rencana investasi sebesar Rp35,6 triliun, Yonglian Steel Indonesia Rp30,9 triliun, First Heavy Nickel Industry Rp29,6 triliun

Touchstone Ferronickel Indonesia Rp20,8 triliun, Avant Nickel Industry Rp15,4 triliun, Lygend Investment Indonesia Rp10,8 triliun, ATN Indonesia Mineral Rp640 miliar, Celebessi Metalindo Utama Rp500 miliar, Konawe Mining Resources Rp400 miliar dan Karyatama Konawe Utara Rp296,6 miliar.

“Kami optimis bisa mencapai nilai investasi itu,” ucapnya di Kendari pada Selasa (11/10/2022).

Untuk mencapai hal itu, Rasiun mengaku bahwa DPM-PTSP Sultra mendapat tugas melakukan pengawasan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi pada 47 perusahaan untuk memastikan perusahaan terdata melakukan kegiatan usahanya. Tugas tersebut tertuang dalam lampiran Surat Nomor 39/A.9/B.4/2022 per tanggal 14 Februari 2022.

Kata dia, hingga saat ini progresnya telah mencapai 70 persen karena tersisa setidaknya 17 perusahaan lagi yang akan dilakukan pengawasan atau pemantauan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pengawasan di Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel) dan beberapa perusahaan lainnya di Sultra.

“Itu untuk memastikan penanaman investasi di Sultra itu ada faktanya di lapangan. Ini juga untuk melakukan pengecekan data apakah valid data dengan fakta yang ada di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, dengan adanya pengawasan ini juga bisa melihat potensi perkembangan perekonomian khususnya di lingkup perusahaan itu dan di Sultra secara umum. Ia mengaku, ada beberapa perusahaan yang ditemui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sistem Online Single Submission (OSS) namun ketika pihaknya meninjau ke lapangan tidak ada lokasinya.

Salah satu perusahaan tersebut berada di Buton Utara yang tidak memiliki lokasi saat ditinjau. Terkait hal tersebut, pihaknya membuatkan berita acara dan dikirim ke Kementerian Investasi yang nantinya pusat akan memberi tindakan. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini