Pekan Depan, Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa di Konkep Bakal Diperiksa

Laporan Belum Rampung, BPMD Konut Ancam Tidak Dicairkan Dana Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Rencananya, pekan depan Kejari Konawe menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan DD tersebut. Oknum polisi itu disebut Kepala Desa (Kades) Saburano, Abdul Rasyid saat diperiksa jaksa penyidik sebagai tersangka.

Agenda pemeriksaan oknum polisi tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit. Kata dia, oknum polisi yang diketahui berpangkat bintara ini akan dimintai keterangan dalam statusnya sebagai saksi.

“Pemeriksaannya nanti minggu depan, hari Senin,” katanya pada Sabtu (15/10/2022).

Nama polisi yang sebelumnya bertugas di satuan polsek setempat itu mencuat ketika jaksa penyidik memeriksa Kades Saburano, Abdul Rasyid. Rasyid yang sudah ditetapkan tersangka mengaku oknum polisi tersebut terlibat pada salah satu unit proyek pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Jumlah anggaran yang dipakai dalam pengerjaan proyek berkisar kurang lebih Rp400 jutaan. Belakangan penggunaan DD itu disinyalir terindikasi korupsi sehingga Kejari Konawe melakukan penyelidikan.

Hasilnya, jaksa penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dari beberapa pekerjaan yang menggunakan DD 2020 dan 2021. Dugaan korupsi ditemukan pada pekerjaan yang terbengkalai dan tidak dikerjakan sampai selesai.

Sebelumnya jaksa penyidik Kejari Konawe juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, terdiri dari sejumlah perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat mengerjakan pekerjaan berindikasi korupsi tersebut. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini