Awasi Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Fokus Bawaslu

Anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam
Munsir Salam

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Proses pengawasan akan dilakukan Bawaslu selama pelaksanaan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung mulai 15 Oktober hari ini sampai 4 November 2022.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sultra Munsir Salam mengatakan, proses pengawasan Bawaslu dilakukan secara langsung atau melekat. Anggota Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota turun langsung bersama anggota KPU serta tim verifikator KPU.

Kata Munsir, ada beberapa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, seperti ketepatan waktu oleh KPU dan parpol. Yang dimaksud ketepatan waktu adalah verifikasi faktual hanya bisa dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan yakni 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Jika selama tahap verifikasi faktual ada parpol yang tidak bisa memenuhi syarat, misalnya tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dengan fakta lapangan dalam rentan waktu yang sudah ditentukan maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Misalnya anggotanya tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sampai terakhir tahap verifikasi faktual 4 November 2022 maka orang tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota,” katanya dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (15/10/2022).

Munsir menyebutkan fokus pengawasan Bawaslu lainnya yaitu memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan kantor dari masing-masing parpol. Kemudian kebenaran struktur pengurus parpol mulai posisi ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota melalui pengecekan bertemu langsung.

Selanjutnya, pihak Bawaslu juga akan memastikan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus parpol, serta kebenaran identitas anggota parpol di tingkat kabupaten/kota.

“Hasil pengawasan verifikasi faktual parpol akan menentukan apakah parpol bisa ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak,” ujarnya.

Adapun parpol peserta tahapan verifikasi faktual berjumlah 9 parpol dari total 18 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi. Sembilan parpol tersebut merupakan partai baru yang kini belum memiliki kursi di parlemen Senayan.

Sementara sembilan parpol lainnya saat ini sudah mempunyai kursi dewan di Senayan sehingga secara otomatis ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah dipastikan memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi administrasi. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 yang menyatakan jika parpol yang lolos ambang batas pada pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini