ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bakal memungut pajak tenaga kerja asing tahun 2023. Target pendapatan mencapai Rp20 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai setelah penandatanganan nota kesepahaman RAPBD 2023.
Ia mengungkapkan, Pemkab Konawe sedang menyusun Rencana Penggunaan Tenaga kerja asing (RPTKA). Pasalnya, ditahun 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” jelas Sekda, Kamis (17/11/2022).
Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedng dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari.
Jendral ASN Kabupaten Konawe itu mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah bisa bertambah.
“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk menunjang pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” harapnya. (*)
Editor: Ilham Surahmin