Setelah Ditunda, Pilkades Serentak di Muna Dijadwalkan 24 November 2022

Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna telah kembali memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak setelah sebelumnya ditunda yang sedianya berlangsung 20 November 2022.

Kepastian mengenai waktu gelaran pemungutan suara Pilkades di Muna tercantum dalam surat keputusan (SK) bupati yang terbit pada Jumat (18/11/2022).

Dalam surat dengan nomor 548 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Muna Tahun 2022 itu menyebut pemungutan suara akan dilaksakan Kamis 24 November 2022 mendatang.

“Hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022,” bunyi SK bupati dikutip Sabtu (19/11/2022).

Penetapan waktu pemungutan suara ini merupakan keputusan Pemda Muna untuk kedua kalinya, di mana sebelumnya juga telah diputuskan bakal dilangsungkan Minggu 20 November besok. Namun keputusan itu dibatalkan dengan terbitnya SK bupati berisi terkait penundaan pemungutan suara Pilkades.

Adapun alasan penundaan dilakukan karena terdapat masalah pada proses pencairan anggaran. Karena itu, SK pelaksanaan pemungutan suara yang semula dijadwalkan Minggu 20 November pun akhirnya menjadi tidak berlaku. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini